Laman

Monday 26 March 2012

Binatang Lampu atau Tomcat


          “Maujud Binatang Lampu” (baca: ada binatang lampu). Kalimat seperti itu sudah biasa terdengar di Asrama Putri Pondok Pesantren Darunnajah Ulujami Jakarta Selatan 9 tahun silam. Binatang lampu atau yang disebut Tomcat ini sering dijumpai di lahan perkebunan. Dan memang di belakang pondok pesantren yang biasa disebut Ponpes DN itu terdapat lahan perkebunan yang luas. Jadi setiap malam hari, keberadaan binatang lampu sudah dianggap hal yang wajar.
Alhamdulillah 3 tahun menggali ilmu di Ponpes DN, saya tidak pernah kena cairan binatang lampu tersebut. Karena setiap kali binatang kecil tersebut ada di dekat saya, tidak dipukul tapi cukup ditiup dan disapu, lalu dibuang ke tepat sampah. Simple kan?? Jadi ga usah lebay juga. Toh mereka juga memberikan manfaat dalam membasmi hama. Tapi berita tentang binatang yang berwarna hitam-orange ini baru marak di tahun 2012 ini, ya mudah-mudahan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang belum mengetahuinya.

Fatwa MUI Mengenai Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama


Pluralisme, Liberalisme Dan Sekularisme Agama

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005
Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
Menimbang:
1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
3. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT :
ومن يبتغ غير الاسلام دينا فلن يقبل منه وهو فى الاخرة من الخاسرين
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali Imran [3]: 85)
ان الدين عند الله الاسلام
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam…”. (QS. Ali Imran [3]: 19)
لكم دينكم ولى دين
“Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. al-Kafirun [109] : 6).
وما كان لمومن ولا مومنة اذا قضى الله ورسوله امرا ان يكون لهم الخيرة من امرهم. ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. al-Ahzab [33]: 36).
لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم فى الدين ولم يخرجوكم من دياركم ان تبروهم وتقسطوا اليهم، ان الله يحب المقسطين، انما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم فى الدين واخرجوكم من دياركم وظاهروا على اخراجكم ان تولوهم، ومن يتولهم فأولئك هم الظالمون.
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagaikawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, makamereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
وابتغ فيما ءاتك الله الدار الاخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا. واحسن كما احسن الله اليك ولا تبغ الفساد فى الارض، ان الله لا يحب المفسدين
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berbuat kerusakan”. (QS. al-Qashash [28]: 77).
وان تطع اكثر من فى الارض يضلوك عن سبيل الله، ان يتبعون الا الظن وان هم الا يخرصون
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dam mereka tidak lain hanyalah berdusata (terhadap Allah).’’ (Qs. Al-An’am : 116)
ولو اتبع الحق اهواءهم لفسدت السموات والارض ومن فيهن بل اتيناهم بذكرهم فهم عن ذكرهم معرضون
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapimereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. al-Mu’minun [23]: 71).
2. Hadis Nabi saw.:
a. Imam Muslim (w. 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah SAW :
والذين نفس محمد بيده، لا يسمع بى احد عن هذه الامة يهودى ولا نصرانى ثم يومن بالذى ارسلت به الا كان من اصحاب النار
“Demi Dzat Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka”. (H.R. Muslim)
b. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi raja Abesenia yang bergama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
c. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah).(Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Memperhatikan: Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: FATWA TENTANG PLURALISME, LIBERALISME, DAN SEKULARISME AGAMA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dankarenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak bolehmengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agamajuga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakanakal pikiran yangg bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiransemata.
4. Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Umat Islam haram mengikuti paham pluralism, sekularisme dan liberalisme agama.
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan : Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H | 28 Juli 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Sekretaris Drs. Hasanuddin M.Ag | Ketua K.H. Ma’ruf Amin