Laman

Saturday 29 September 2012

KB COPER T


Assalamu’alaikum wr.wb

Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.

Kalau mencari dalil secara tekstual baik dari al-Qur’an maupun hadits yang berbicara tentang KB, tentu tidak akan didapatkan. Namun secara substansi, kaidah-kaidah umum syariah, secara tidak langsung telah membahas tentang masalah KB dengan segala konsekwensinya.
Terlepas dengan jenis KB, apakah itu pake spiral, pil, atau alat-alat yang lain, sebenarnya boleh dan tidaknya KB mengacu kepada tiga hal:
Pertama : Motivasi melakukan KB

Jika seseorang melakukan KB, dengan maksud seperti istilah bahasa tersebut yaitu keluarga berencana, artinya anak-anak yang akan lahir di rencanakan sedemikian rupa sehingga jarak antara satu dengan yang lainnyat tidak terlalu berdekatan. Maka tujuan ini baik. Namun jika yang dimaksud dengan KB adalah membatasi kelahiran / keturunan, maka ini yang perlu penjelasan lebih detail. Hukum Pembatasan Keturunan Allah SWT berfirman, surat al-An?aam 151: ?Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya) ". Surat al-Israa? 31: ?Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar?. Pembunuhan yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah bentuk dari penguburan hidup-hidup terhadap anak-anak yang dahulu dilakukan masyarakat Jahiliyah sebelum Islam. Berkata sebagian ulama:? Diharamkan menggugurkan nutfah walaupun belum tercipta (belum ditiupkan ruh). Telah terbukti secara medis bahwa mengkonsumsi obat yang dapat menggugurkan atau menolak kehamilan akan mengakibatkan bahaya yang besar bagi si ibu dan anak-anaknya, jika gagal dalam mencegah kehamilan dan terjadi kehamilan sampai melahirkan. Para pahlawan pembatas kehamilan ketika membuat program pembatas kehamilan biasanya beralasan dengan besarnya jumlah populasi penduduk, sulitnya pangan dan biaya pendidikan dan mahalnya biasa kesehatan dll. Alasan tersebut jelas tidak kuat dan terasa dibuat-buat, karena disamping banyaknya jumlah kelahiran, ternyata jumlah kematian lebih banyak. Musibah banjir, gunung meletus, gempa bumi, perang dll adalah musibah yang paling banyak menelan korban jiwa. Sedangkan masalah sumber rejeki, bumi dan seisinya masih sangat luas dan kaya, tenaga kerja terbuka. Lebih dari itu Allah menanggung rejeki hambanya, bukan hanya manusia tetapi binatangpun ditanggung oleh Allah. Allah SWT berfirman: ?Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)? (QS Hud 6) Pembatasan keturunan secara umum bertentangan dengan rencana global yang diinginkan Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah saw, beliau bersabda: Dari Ma?qil bin Yasar berkata: Seseorang datang menemui Nabi saw dan berkata:?Saya mendapatkan wanita yang baik keturunannya dan cantik. Tetapi ia tidak bisa punya anak, apakah saya dapat menikahinya ??. Rasul saw menjawab:?Tidak?. Kemudian ia datang lagi kedua kali, Rasul tetap melarangnya. Kemudian datang lagi ketiga kali. Rasul bersabda:? Nikahilah wanita yang bersifat lembut dan subur karena saya ingin memperbanyak umat denganmu? (HR an-Nasa?i dan Abu Dawud). Pembatasan keturunan juga bertentangan dengan kebebasan pribadi dan hak asasi manusia. Untuk lebih memperjelas hukum pembatasan keturunan di bawah ini dinukilkan pendapat lembaga-lembaga ulama dunia Islam. 1. Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb: - Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. - Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi. - Tidak sah secara syar?i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih. - Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar?i terhadap suami istri atau lainnya. 2. Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya: Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari?ah Islam. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul. 3. Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi Pernyataan no:42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta?ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ?azl (coitus terputus). 4. Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami Dalam edisi ketiga tentang hukum syari? KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 H: Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allah Ta?ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan Syari?ah. Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang Syar?i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar?i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya. Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari?ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.

Kedua : dampak dari menggunakan alat atau obat KB.

Jika niat dari KB adalah untuk mengatur kelahiran, maka hal itu dibolehkan secara syariah. namun kemudian, sejauh mana dampak maslahat dan madharat yang akan ditimbulkan dari menggunakan alat atau obat KB tersebut. Ini kembali kepada yang bersangkutan termasuk para medis yang mungkin lebih tahu tentang dampak dari menggunakan obat atau alat KB tertentu. Jika seseorang menggunakan KB terntu, entah spiral, pil atau yang lainnya, bisa mendatangkan bahaya bagi dirinya, maka hal itu tidak dibenarkan, karena seseorang tidak boleh mencelakan dirinya atau mendhalimi dirinya sendiri. Sebagaimana terdapat dalam al-Quran: janganlah kalian menjerumuskan diri kalian kepada kebinasaan..

Namun jika alat atau obat KB tersebut tidak membawa kepada madharat atau bahaya, maka hal itu tidak menjadi masalah. Oleh karenanya, sebelum KB, hendaklah seseorang berkonsultasi kepada dokter atau ahlinya, karena setiap orang mungkin berbeda dengan yang lainya. Boleh jadi untuk si A, belum tentu cocok untuk yang lain.
Ketiga : menjaga kehormatan, aurat.

Pada prinsipnya, seseorang tidak boleh melihat aurat orang lain,alias haram, terlebih lawan jenis. Namun dalam kondisi darurat, maka sesuatu yang haram bias menjadi halal untuk sementara waktu. Dalam kontek memasang alat KB khususnya KB spiral, harus memperhatikan tingkat darurat dan menjaga aurat. Sejauh manakah keperluan memasang KB jenis tertentu yang sampai orang lain harus melihat auratnya? Kalau seandainya masih ada alternatif lain yang tidak harus melanggar syariah tersebut, maka hal itu belum dikatakan darurat. Misalnya cukup dengan suntik, atau minum pil. Namun jika harus jenis alat KB itu yang harus dipasang, maka hendaklah dengan dokter perempuan, karena hal itu lebih aman, meskipun demikian harus tetap pada batas yang diperlukan.
Jadi kesimpulannya: boleh dan tidaknya menggunakan alat KB spiral atau jenis lainnya, harus memperhatikan tiga hal di atas, Wallahu a’lam.


Wassalam.

No comments:

Post a Comment