Laman

Sunday 4 August 2013

Masjid Kampus Sebagai Media Pelaksanaan Dharma Pengabdian Kepada Masyarakat

Landasan Hukum
Mengacu UU no. 12 tahun 2012 tentang PERGURUAN TINGGI, pada Pasal 1 Butir 9 :
“Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”

Disebutkan pula pada Pasal 1 Butir 11 :
“Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”

UU 12/2012 menjelaskan lebih lanjut bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika (masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa) dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Kampus perguruan tinggi melengkapi diri dengan berbagai fasilitas untuk melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi perguruan tinggi pun juga menyiratkan makna Tridharma.

Masyarakat yang terkena dampak keberadaan kampus, tentu berharap bisa mendapat berkah kampus. Kemanfaatan kampus, baik yang bersifat ekonomis (tempat kos mahasiswa, warung makan, jasa foto copy dan layanan internet), dalam tataran edukatif, atau bahkan yang bernuansa religi.

Kemanfaatan religi, dengan mengoptimalkan peran masjid kampus, sehingga bermanfaat bagi internal Sivitas Akademika, maupun bagi eksternal masyarakat sekeliling kampus.
Kesempurnaan Masjid
Hakekat fungsi masjid bagi umat Islam  bisa diibaratkan sebagai fungsi jantung dalam tubuh manusia. Masjid menyandang peran sebagai katalisator dan dinamisator ukhuwah dan menjalankan multifungsi dalam pembinaan akhlak umat.

Sholat mempunyai rukun, mulai dai niat hingga memberikan salam dan tertib, baik yang dilaksanakan sendiri maupun secara berjamaah. Masjid sebagai wadah sholat berjamaah tentunya juga mempunyai rukun. Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah  pada  1975,  hal ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk:
  1. Ruangan shalat yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan
  2. Ruangan khusus untuk wanita sehingga tidak bercampur dengan laki-laki
  3. Ruang pertemuan dan perpustakaan
  4. Ruang  pendidikan
  5. Ruang poliklinik dan ruang penyelenggaraan jenazah
  6. Ruang berolah-raga, bermain dan berlatih bagi remaja/pemuda.

Arsitektur masjid memadukan antara fungsi, bentuk dan struktur masjid. Banyaknya fungsi ruang sesuai kebutuhan, khususnya daya tampungnya. Untuk menghidupi dirinya, operasionalisasi masjid bisa bersifat komersial. Misal ada ruang yang disewakan untuk dakwah, hajatan, kegiatan formal kampus mapun luar kampus, dsb.

Masjid Kampus IPB
Dalam sebuah polling tak resmi disebutkan, masjid Al-Hurriyyah kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) termasuk salah satu dari tujuh masjid kampus termegah di Tanah Jawa. Sebuah predikat yang membanggakan, bukan? (Republika, Kamis 17 Januari 2013).

Kemegahan ini tentu diimbangi dengan kemanfaatannya. Khususnya, saat memadukan kegiatan ibadah, kontak dan komunikasi dengan Allah sesuai kiat menegakkan Hablum Minallah, dengan menjalin tata hidup bermasyarakat, solidaritas sosial, semangat ukhuwah, sesuai asas Hablum Minannas serta keterkaitan dengan lingkungan alam sekitar.

Berbagai kegiatan dilakukan oleh dan di masjid Al-Hurriyyah IPB, mulai program yang dimotori oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sampai sebagai wadah kegiatan mahasiswa, baik yang bersifat pendidikan, kebudayaan, maupun perekonomian. Visi dan misi maupun program dan kegiatan dapat disusun oleh pengurus masjid dalam rangka memakmurkan dan memancarkan syiar Islam.

Operasionalisasi masjid Al-Hurriyyah antara lain :

Sejak awal didirikan, masjid Al-Hurriyyah dan ruangan pendukungnya sudah intens dan rutin digunakan untuk berbagai macam kegiatan khususnya kegiatan yang melibatkan masyarakat. Mulai dari masyarakat menengah ke bawah hingga menengah ke atas.

DKM Al-Hurriyyah membawahi 5 lembaga Al-Hurriyyah yaitu Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Hurriyyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) Al-Hurriyyah, Bimbingan Remaja dan Anak-Anak (BIRENA) Al-Hurriyyah,Islamic Student Center (ISC) Al-Hurriyyah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Hurriyyah. Sementara itu, masjid Al-Hurriyyah juga memiliki Marbot atau Badan Pengelola Rumah Tangga (BPRT) masjid Al-Hurriyyah.

Selain ruang utama atau ruang shalat, masjid Al-Hurriyyah memiliki bangunan dan ruangan pendukung lainnya, diantaranya ruang Aula, 4 ruang Sahabat (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Tahlib) dan 1 ruang Asma yang berfungsi sebagai ruang pertemuan maupun kegiatan, ruang perpustakaan laki-laki dan ruang perpustakaan perempuan, 6 ruang sekretariat (LDK, LPQ, BIRENA, ISC, LAZ, dan LDK se-Nasional), 2 ruang Sidang (Sidang 1 dan Sidang 2), asrama Marbot, pelataran dan halaman masjid, area sayap kanan dan sayap kiri lantai 1, 2 dan 3 masjid, serta 1 buah kantin laki-laki dan 1 buah kantin perempuan. Ruangan yang bersifat komersial yaitu ruang Aula, ruang Sahabat, ruang Asma, ruang Sidang dan kantin.

Ruang utama masjid Al-Hurriyyah selain digunakan untuk shalat, juga dimanfaatkan untuk kegiatan yang lingkupnya besar. Seperti kegiatan “Santunan  Anak Yatim dan Dhuafa” dan kegiatan “Gerakan Cinta Al-Qur’an” yang diselenggarakan oleh BIRENA dan LPQ Al-Hurriyyah setiap tahunnya. Anak yatim dan dhuafa tersebut merupakan anak yatim dan dhuafa yang tinggal di daerah lingkar kampus. [Read More]

No comments:

Post a Comment